Senin Depan, Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Bareskrim Polri akan memanggil pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, Panji Gumilang direncanakan untuk dipanggil pada hari Senin (3/7).
“Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi,” kata Agus kepada awak media, Jumat (30/6).
Menurutnya, pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.
BACA JUGA:Amalkan Do’a ini Supaya Mendapatkan Keturunan yang Sholeh dan Sholeha
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6) kemarin.
BACA JUGA:Natasha Rizky dan Desta Libur Keluarga, Netizen: Kode Rujuk Kembali
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung, Jumat (23/6).
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.
Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA:Teh hangat yang Memiliki Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.
Sumber: