Viral Wanita Bercadar Diringkus Polisi Usai Tersebar Video Tak Senonoh

Viral Wanita Bercadar Diringkus Polisi Usai Tersebar Video Tak Senonoh

Penangkapan Kedua Pelaku-Saluran media-

BANDUNG, JEKTVNEWS - Telah terungkap aksi gila wanita bercadar yang viral di media sosial oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. 

Dikatakan oleh pihak Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bahwa penangkapan DM (27) wanita bercadar diduga warga Babakan Ciparay, Kota Bandung tersebut disebabkan membuat video pornografi di daerah perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:Wow! Ini Game Mobile RPG Terbaru 2023 : Crasher Nirvana

Kusworo menyebutkan pada konferensi pers di Mapolresta Bandung bahwa terdapat video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar kemudian mempertontonkan daerah kewanitaanya di daerah kebun teh di Ciwidey.

Video tersebut viral pada mei bulan lalu, kemudian pihak kapolres mendapatkan informasi serta langsung bergerak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Mr.Beast! Youtube Viral Dermawan, Bantu 1.000 Pasien Katarak

Tujuan dari pembuatan video tersebut pada juni 2022, awalnya dijadikan sebagai konsumsi pribadi suaminya, namun selang satu bulan kedepan sang suami membuat akun twitter yang mana akun tersebut bersifat memberjualbelikan video tanpa sepengetahuan istrinya.

Pihak kapolres menyebut dari pengakuan suami istri tersebut bahwa sebenarnya ada empat video yang dibuat, namun yang viral hanya satu. Kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa video tersebut dijual kepada anak di bawah umur dengan dengan harga 100 ribu dan anak tersebut menjual dengan harga 350 ribu.

BACA JUGA:Tumbang di Kandang Sendiri, Barcelona Kalah 3-1 Lawan Real Valladolid

Atas perbuatan suami istri tersebut dikenai Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: