Kasubdit Cyber Polda Jambi Himbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Syur yang Sedang Viral di Jambi

Kasubdit Cyber Polda Jambi Himbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Syur yang Sedang Viral di Jambi

Kantor Bareskrim Subdit V Cyber-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Jagat media sosial di Jambi dihebohkan beredarnya video syur yang diduga mantan presiden mahasiswa salah satu kampus di Jambi, hal ini didasari dari berbagai pemberitaan maupun media sosial. Menyikapi hal itu, Kasubdit Cyber Polda Jambi ikut mengomentari dari sisi pandangan hukum.

Dikatakan oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat ditemui awak media di Mapolda Jambi pada 17 Mei 2024, ia bersama timnya akan melakukan penelusuran terkait video asusila yang diduga mantan presiden mahasiswa (Presma) di Jambi yang tersebar di media sosial.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Tangkit Baru

Dimana Tim Cyber Polda Jambi akan memprofil orang yang berada di dalam video tersebut guna meminta klarifikasi mengenai video itu.

“Kami profiling siapa yang diduga berada di dalam video itu selanjutnya setelah kami ketahui identitas keduanya kami akan panggil untuk klarifikasi, kemudian kepada masyarakat yang saat ini mungkin ada yang memiliki video atau baru menerima kiriman dari siapapun agar dihapus,” ujar AKBP Reza Khomeini , Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Jumat (17/5).

BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Tim Satgas Antik Siginjai Polda Jambi Amankan 1 Pemandu Karaoke Positif Narkoba

“Stop jangan disebarkan karena itu bisa dipidana dengan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 yaitu barang siapa yang menyebarluaskan, mendistribusikan konten yang bermuatan asusila itu dapat di pidana ancamannya 6 tahun. Jadi cukup dihapus saja apalagi nanti bisa tersebar ke anak-anak lain jadi sangat tidak baik,” tambahnya.

AKBP Reza Khomeini juga meminta kepada masyarakat yang memiliki atau menyimpan video itu untuk segera menghapusnya karena ada konsekuensi hukum yang akan berlaku yakni UU ITE 27 ayat 1 yang menerangkan hukuman 5 tahun bagi penyebar konten bermuatan asusila.

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Dalam video yang beredar dan heboh di media sosial itu, terlihat yang diduga mantan presma di salah kampus di Jambi itu melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan.

Sumber: