Ditpolairud Polda Jambi Tahan 3 Kapal dan 1 Tersangka Pasca Tongkang Batu Bara Menabrak Jembatan

Ditpolairud Polda Jambi Tahan 3 Kapal dan 1 Tersangka Pasca Tongkang Batu Bara Menabrak Jembatan

Kapal dan Tongkang di Aliran Sungai Batanghari-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda JAMBI menahan 3 kapal dan tongkang, serta menetapkan 1 orang sebagai tersangka terkait kejadian viralnya beberapa waktu lalu kapal yang menabrak jembatan di aliran sungai Batanghari.

Hal ini disampaikan Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum Akbp Wahyu saat dikonfirmasi media pada Rabu malam (15/05/2024).

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Khusus di Perayaan HUT ke-78 Kota Jambi

Dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, Akbp Wahyu Hidayat, saat ini Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK kapal tongkang pengangkut batu bara yang menabrak jembatan Batanghari, Aurduri 1 pada (14/5/24). 

Ditpolairud Polda Jambi menyebutkan bahwa untuk sementara ini pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3 kapal tongkang beserta kru kapal untuk ditindak lanjuti. Dan sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus jembatan di Auduri 1 dengan kejadian di tanggal 13 Mei 2024 kemarin, yang menyebabkan kerusakan pada jembatan.

BACA JUGA:Insiden Kapal Tongkang Tabrak Fender Jembatan Aurduri I, Ketua DPRD Provinsi Jambi Beri Hukuman Tegas

Lanjut Wahyu, saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD, KSOP, BPJN, serta PPTB untuk izin serta kerusakan tersebut.

Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, Akbp Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa untuk kejadian kapal tongkang yang menabrak jembatan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Sedangkan kapal yang dibawa nakhoda tersebut telah disita dan nanti pihaknya akan mencari lokasi untuk menitipkan barang di jalur sungai Batanghari. 

“Total kapal yang sudah kami amankan ada 3, baik itu kejadian pada tanggal 5 di jembatan Tembesi, kemudian tanggal 14 di jembatan Batanghari.  Jadi kalau untuk pasal persangkaan, kami gunakan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Disebutkan di pasal 323 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib menggunakan SPB,” ujar Akbp Wahyu Hidayat, Rabu (15/5).

“Ada yang sudah kami tetapkan sebagai tersangaka, karena kami sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Sehingga kami bisa menetapkan tersangaka dan itu yang dijadikan tersangaka adalah nahkoda,” lanjutnya.

Sumber: