Aturan Terbaru Perjalanan Dinas ASN, Sri Mulyani Tetapkan Standar Biaya

Aturan Terbaru Perjalanan Dinas ASN,  Sri Mulyani Tetapkan  Standar Biaya

Aparatur Sipil Negara-ist-

JAKARTA, JEKTVNEWS.COM - Berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masuk anggaran tahun 2024, tentang biaya dalam pelaksanaan tugas yang akan diterima pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini merilis aturan terbaru tersebut soal uang saku dan uang perjalanan PNS dalam akun laman resmi Kementerian Keuangan (Menkeu). Peratauran ini telah disahkan dan ditanda tangani langsung oleh Sri Mulyani dan berlaku sejak surat ini tanggal 3 Mei 2023.

BACA JUGA:MENANG! Selangkah Lagi Timnas PUBG Mobile Indonesia Raih Juara

Isi dari pasal 1 dalam paturan bahwa “standar biaya masukan tahun anggaran 2024 adalah satuan biaya berupa harga satuan, indeks dan tarif yang telah ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementrian Negara/Lembaga," Tulis pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan, dikutip Minggu (14/5).

Berdasarkan isi dari peraturan menteri keuangan, satuan biaya itu mencakup untuk keperluan transportasi dari kota ke kota, biaya pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya PP perjalanan dinas menggunakan pesawat.

Biaya dinas luar kota untuk ASN yang ada di DKI Jakarta itu sebesar Rp 530 ribu/hari dan Rp 275-428 ribu untuk perjalanan dalam kota pulang pergi.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Aksi Emak–Emak Kawal Ambulan Selamatkan Pasien Bayi

Untuk biaya perjalan dinas luar kota menggunakan tiket pesawat dengan anggaran paling besar tiket pesawat dalam negeri dari Jakarta ke Papua itu sebesar Rp 22 juta dengan kelas bisnis dan Rp 11 juta di kelas ekonomi. Adapun perjalanan dinas luar negeri itu anggaran paling besar ditetapkan 792 US Dollar.

“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/ASN/anggota polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan sebagai biaya hidup, transportasi local, uang saku dan biaya penginapan,” jelas peraturan tersebut.

Sumber: