Ungkap Kasus Pasca Penikaman: Kapolres Sebut Tersangka Terprovokasi Ucapan Korban dengan Kata "Pen­yabu" di Ku

Ungkap Kasus Pasca Penikaman: Kapolres Sebut Tersangka Terprovokasi Ucapan Korban dengan Kata

--

JEKTVNEWS.COM,-Konferensi pers yang digelar Polres Tanjab Barat pada Kamis, 31 Juli 2025, memaparkan hasil penyelidikan dari kasus penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 27 Juli lalu.


Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, tim penyidik Polres Tanjab Barat juga mengungkap motif di balik aksi sadis tersebut. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menyampaikan bahwa pelaku berinisial S merupakan warga Balai Rajo RT 010, Kelurahan Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Alasan pelaku membunuh korban, Marhat, warga Kelurahan Kampung Nelayan, adalah karena tersangka merasa kesal setelah korban memanggilnya dengan sebutan ‘nyabu’ dan mengatakan bahwa pelaku tidak tahu malu. Ucapan tersebut membuat pelaku emosi dan langsung melakukan penikaman.

Pelaku menusuk korban menggunakan pisau pada bagian dada sebelah kiri bawah tubuh korban. Setelah menikam, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke arah Pompong Troll dan menyembunyikan pisau di bawah sterofoam di tepi jalan yang kini dijadikan tempat tanaman.

Selain mengamankan barang bukti, terhadap tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pelaku disangkakan dua pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk Pasal 338, dan 5 tahun penjara untuk Pasal 351 ayat (3).

Sumber: