Mulia di Ciduk..!! Setelah Ancam Polisi Batanghari, Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa

Mulia di Ciduk..!! Setelah Ancam Polisi Batanghari, Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa

ilustrasi Penangkapan-manadopost-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Satreskrim Polres Batang Hari amankan pelaku yang melakukan pengancaman keras terhadap Anggota Samapta Polres Batang Hari  yang sedang bertugas melakukan patroli di wilayah kota Muara Bulian.

Pelaku bernama Addyat mulia lovha berdasarkan penelusuran polisi pelaku merupakan pasien rumah sakit jiwa.

BACA JUGA:Maju Pemilu 2024, Ratu Munawaroh Tegaskan PDIP Berkomitmen Perjuangkan Kaum Perempuan dan Disabilitas

Melalui rilis tertulisnya Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Piet Yardi. membenarkan pelaku bernama  Addyat mulia lovha yang berumur 28 tahun beralamat alamat di kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. dilakukan penangkapan karena melakukan pengancaman keras terhadap peolisi yang sedang bertugas.

Pelaku dibekuk saat akan pulang kerumah, yang berlokasi di kelurahan teratai kecamatan muara Bulian.

Pelaku telah di amankan dan pelaku sempat akan melarikan diri ketika akan diciduk dengan mengendarai kendaraan roda empat miliknya yang melaju dengan kencang.

atas kesigapan dari tim untuk pelaku berhasil ditangkap di wilayah desa Teratai Muara Bulian dan dengan cepat dugaan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Batang Hari.

BACA JUGA:Dahsyat !! Dalamnya Makna dari Lagu Maher Zain “Rahmatun Lil’alamiin”

Selanjutnya. tim penyidik langsung  melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dari hasil pemeriksaan tes urine negatif.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah berkomunikasi kepada orang tua pelaku. dari  keterangan orang tua pelaku bahwa pelaku sebagai pasien rumah sakit jiwa, hasil koordinasi sama RSJ yang didampingi  orang tua pelaku, bahwa pelaku tercatat sebagai pasien RSJ, Selanjutnya penyidik meminta pihak ahli dari RSJ dilakukan visum psikiatri dengan tujuan apakah pelaku bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.

Sumber: