Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati Setelah Banding

Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati Setelah Banding

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Jalani Hukuman Mati-Nasional Kompas-

jektvnews.com  - Dikuatkan putusan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang didakwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Buktinya, bahwa Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J).

BACA JUGA: Diduga Karena Penjualan Merosot, Perusahaan Tupperware Terancam Bangkrut

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam perkara di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) ).

Terdapat lima kesulitan dalam kasus ini. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Diantaranya Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Keluar Lapas, Ketum Demokrat AHY : Enggak Ada Urusan Sama Saya

Terdapat satu yang terlibat lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima pelindung yang dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

BACA JUGA: Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Pertamina Sebut Pasokan Persedia BBM Aman di Seluruh Indonesia

Karena masalah ini, Ferdy Sambo juga terlibat menghalangi proses peradilan atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para pelaku lainnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

BACA JUGA: Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Pertamina Sebut Pasokan Persedia BBM Aman di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sumber: