Sidang Banding Ferdy Sambo, Hakim Singgih : Hukuman Mati Masih Berlaku

Sidang Banding Ferdy Sambo, Hakim Singgih : Hukuman Mati Masih Berlaku

Hakim Singgih Budi Prakoso-Jektvnews-

Jektvnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

Hal ini diungkapkan pada saat sidang banding Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis saat persidangan tingkat pertama.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetao Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara

“Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah, secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati Setelah Banding

Hakim Singgih juga menilai hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi lantaran tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.

“Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia,” ucapnya.

BACA JUGA:Susul Putri dan Ricky Rizal, Banding Kuat Ma’ruf Turut Ditolak Hakim

“Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru yakni UU nomor 1 tahun 2023,” jelasnya.

Penerapan dari hukuman mati yang diterapkan perlu selektif perihal bobot kejahatan yang dilakukan.

BACA JUGA:Setelah Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Penjara

“Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus,” ujarnya.

“Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi,” tutupnya.

Sumber: