Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati Setelah Banding

Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati Setelah Banding

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Jalani Hukuman Mati-Nasional Kompas-

BACA JUGA:Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Pertamina Sebut Pasokan Persedia BBM Aman di Seluruh Indonesia

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (Khoyum)

Sumber: