Disway Award

Terdakwa Narkotika Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Narkotika Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati

--

JEKTVNEWS.COM,-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi resmi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati.Dalam perkara tindak pidana narkotika ini, Helen dinilai terbukti bersalah melakukan peredaran narkotika secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Arifani alias Ari Ambok dan Didin bin Tember.


Di persidangan, Jaksa menyatakan Helen dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan secara subsidair dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang yang sama.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa tuntutan mati dijatuhkan karena terdakwa dianggap sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.
Perbuatannya dinilai sangat merusak generasi muda, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan yang bersangkutan tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.


Hingga kini, terdakwa Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.Sementara dua terdakwa lainnya diproses dalam berkas terpisah: Arifani telah divonis 9 tahun penjara, dan Didin dituntut 12 tahun penjara.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Kejaksaan Negeri Jambi juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta terus mendukung penuh pemberantasan narkoba di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Sumber: