KPK Ungkap Jasa Brigjen Endar, Hingga Pengungkapan Korupsi Bupati Meranti
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata-Jawapos-
Jektvnews - Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Bupati Kapulauan Meranti Muhammad Adil, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada kontribusi Brigjen Endar Priantoro, dimana saat itu Penyelidikan kasusnya dimulai saat Endar masih menjabat Direktur Penyelidikan.
"Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa? Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alexander dalam konferensi persnya, Sabtu (8/4).
BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Sebut Firli Bahuri Tak Hormati Proses Pemeriksaan Endar Priantoro
"Kita tidak menafikan peran serta Pak Endar dalam kegiatan, sehingga hasilnya bisa kita lakukan tangkap tangan pada kegiatan ini," lanjutnya.
Namun, Alexander menepis jika OTT ini dilancarkan setelah Endar dicopot KPK.
BACA JUGA:Resmi Bergabung di Film Berbie 2023, Dua Lipa Perankan Karakter Mermaid
"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan. ini murni karena kecukupan alat bukti. Baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
BACA JUGA:Selamat Berbahagia Lee Seung gi dan Lee Da-in!
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ungkapnya, Jumat (7/4).
Diketahui, total suap yang diterima Adil berjumlah Rp 26, miliar. Suap itu diduga berasal dari para kepala dinas serta travel umrah. Adil juga diduga memberi suap ke auditor BPK Riau. Suap diduga diberikan agar Kepulauan Meranti mendapat predikat WTP.
BACA JUGA:Pastikan Dulu Kondisi Motor Sebelum Cari Takjil saat Ngabuburit
Sementara itu, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.
Akan tetapi, Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Sumber: