Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, KPK Usut Aliran Suap dan Gratifikasi
Lukas Enembe (LE)-KPK-
Jektvnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut adanya aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) yang saat ini telah diubah dalam bentuk menjadi aset.
"Kita kejar aliran uangnya. Follow the money-nya terus kami kejar. Termasuk perkara LE ini," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari pmjnews, Kamis (23/3).
BACA JUGA:Dua Rukun Puasa Ramadan yang Harus Dilakukan
KPK membuka opsi menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Pejabat di Indonesia Dilarang Melaksanakan Bukber
Saat ini, sekarang KPK masih fokus untuk lebih dulu merampungkan berkas penyidikan suap dan gratifikasi Lukas.
BACA JUGA:Habis Makan Sahur Langsung Tidur Ternyata Dapat Memicu Penyakit, Cek Disini
"Kita masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya. Tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan, baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU," pungkasnya.
Sumber: