Tim Penasihat Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Kirim Surat Ke Pengadilan

Tim Penasihat Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Kirim Surat Ke Pengadilan

Tim Penasihat Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Kirim Surat Ke Pengadilan-Ist -

JEKTVNEWS.COM - Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memohon agar Hakim Pengawas berkenan turun ke lapangan, menjenguk mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang saat ini sedang menjalani cuci darah di RSPAD, Jakarta. 

Dengan kondisi Lukas Enembe, yang sudah menjalani cuci darah sebanyak tiga kali dalam seminggu, TPHLE berharap Hakim Pengawas dapat mengalihkan penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Koordinator TPHLE, Otto Cornelis Kaligis, surat permohonan ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dilayangkan Senin (6/11/2023). 

BACA JUGA:Dukung Jelang Pertandingan Piala Dunia U-17, Kominfo Ajak Masyarakat Nobar

“Kami, para Penasihat Hukum Lukas Enembe berharap, semoga Hakim Pengawas berkenan turun ke lapangan menjenguk klien kami, LUKAS ENEMBE di Paviliun Kartika 2, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Dengan berkunjung dapat membicarakan penyakit Lukas Enembe, yang sekarang sudah menjalani 3 kali  cuci darah dalam 1 minggu,  untuk memikirkan kemungkinan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, sehingga perawatan dapat di-intensive-kan untuk cuci darah minimal 3 kali dalam 1 minggu,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/11) 

Dijelaskannya, saat ini, ginjal Lukas Enembe sudah tidak berfungsi sama sekali.

Akibatnya menurut dokter, makanan yang masuk ke tubuh Lukas Enembe, racun dan limbahnya tidak dapat disaring melalui urine. 

BACA JUGA:Kukuhkan SAKA SAR Kwartir Daerah Jambi

“Akibat terburuk, adalah bila racun tersebut sampai di otak atau jantung Lukas Enembe, bisa menyebabkan berhentinya jantung, atau lumpuhnya Lukas Enembe,” tegas Kaligis. 

Pihaknya berharap permohonan ini dapat menjadi perhatian Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ataupun Ketua Bidang Pengawasan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa memang penyakit Lukas Enembe, sudah permanen dan perlu perawatan intensif. 

BACA JUGA:Hingga 2024, Pemerintah Perpanjang Pemberian Bantuan Pangan Beras

Surat permohonan itu sendiri ditandatangani oleh Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali dan Antonius Eko Nugroho.

Sumber: