Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2025! Simak Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2025! Simak Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2025! Simak Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak--

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi para aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, anggota TNI/Polri, hingga penerima tunjangan. Kebijakan ini hadir sebagai upaya membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah, di mana kebutuhan biaya pendidikan cenderung meningkat.

BACA JUGA:Jadi Primadona, Honda Beat Bekas Terjual 15 Unit Perbulan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan para abdi negara.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah penerima manfaat gaji ke-13 ini mencapai sekitar 9,4 juta orang. Angka tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI, anggota kepolisian, serta para pensiunan. Mereka akan menerima tambahan pendapatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan paling lambat pada bulan Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh penerima memiliki waktu tunggu maksimal satu bulan sebelum dana tersebut resmi masuk ke rekening masing-masing.

BACA JUGA:Prediksi Mengejutkan Robert Kiyosaki Sebut Harga Bitcoin Bisa Anjlok hingga US$ 300 per Keping

Bagi para pensiunan, proses penyaluran gaji ke-13 akan difasilitasi oleh PT Taspen yang akan langsung mentransfer dana ke rekening yang telah terdaftar. Pemerintah pun mengimbau agar para penerima memastikan rekening yang digunakan masih aktif dan tidak mengalami kendala administrasi agar pencairan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Komponen gaji ke-13 yang diterima oleh ASN aktif terdiri dari empat bagian utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Untuk ASN yang bertugas di tingkat pusat seperti hakim, TNI, dan Polri, tunjangan kinerja yang diberikan bisa mencapai 100 persen sesuai dengan peraturan. Sementara bagi ASN daerah, jumlah tunjangan disesuaikan dengan kapasitas keuangan masing-masing daerah.

BACA JUGA:Inflasi April 2025 Terkendali! Kenaikan Harga Emas dan Sektor Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama

Namun, untuk para pensiunan, skema ini berbeda. Mereka hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan besaran pensiun bulanan terakhir sesuai dengan golongan mereka saat aktif bertugas. Meskipun tidak mendapatkan tunjangan kinerja, kenaikan nominal tetap diberikan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan hingga 12 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sebagai gambaran, berikut estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688

  • Golongan II: Rentang antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800

  • Golongan III: Berkisar dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

  • Sumber: