Konflik Lahan Tak Berkesudahan, Koperasi BAM Jadi Sorotan Banyak Pihak

Konflik Lahan Tak Berkesudahan, Koperasi BAM Jadi Sorotan Banyak Pihak

Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dinas Kehutanan Provinsi JAMBI turut bersuara terkait konflik lahan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro JAMBI.

Konflik pengelolaan lahan skema perhutanan sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi belum juga rampung. Hingga kini, konflik pengelolaan lahan perhutanan sosial tersebut masih terus berlarut-larut.

BACA JUGA:Kebocoran Saluran Minyak Mentah ,Hal Ini Diduga Akibat Ulah Pencuri

Perseteruan lahan antara Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dengan para anggotanya, serta antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur Sungai Gelam masih terus berlanjut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan leading sektor terkait untuk penyelesaian konflik ini.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Belasan Tersangka Hasil Dari Operasi Antik Siginjai 2024.

Bestari menyampaikan, dalam rapat tertutup yang digelar di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi itu, membahas tentang pembekuan izin perhutanan sosial Koperasi BAM, konflik internal di dalam tubuh Koperasi BAM dan legalitas pengurusan Koperasi BAM, konflik antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur, serta keberadaan Warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 di area kawasan lahan Koperasi BAM.

Ia menjelaskan, terkait dengan pembekuan izin perhutanan sosial terhadap Koperasi BAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan waktu selama satu tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjutinya.

Bestari juga menyampaikan, banyak faktor yang menyebabkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dibekukan.

BACA JUGA:Bantu Kendalikan Inflasi, PTPN IV PalmCo Salurkan Ribuan Paket Sembako Gratis di Lima Regional

Sementara itu terkait perseteruan antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur, Bestari menerangkan, Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen tidak mengakui SK Menteri LHK milik Kelompok Tani Hutan Karya Makmur.

Bestari menegaskan, bahwa SK Menteri LHK yang dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan Karya Makmur sah dan legal.

Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menjelaskan, sebelum dilakukan pembekuan izin pada 1 Maret 2024 lalu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sempat melayangkan teguran tertulis kepada Koperasi BAM pada bulan Maret 2023 lalu.

Sumber: