Ketagihan Judi Slot dan Nyabu, Ansar Nekat Curi Sarang Walet

Ketagihan Judi Slot dan Nyabu, Ansar Nekat Curi Sarang Walet

Pelaku pencurian sarang burung walet-Jektvnews-

TANJAB TIMUR, JEKTVNEWS.COM - Seorang pria asal Desa Labuhan Pering, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di ringkus aparat kepolisian Polres Tanjab Timur, karena nekat mencuri sarang walet. Pelaku melancarkan aksinya karena tidak ada modal lagi untuk bermain judi slot online. Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku juga kerap mengisap narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:17 Kali Kabel Intake Milik PDAM Hilang Digondol Maling

Karena tidak ada modal untuk bermain judi online, seorang pria asal Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur nekat mencuri sarang burung walet.

Na’asnya belum sempat menjual hasil curiannya pelaku berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Tanjab Timur, pada Senin (27/05/2024). 

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Pengabuan, Bocah 14 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timu Akp Ahmad Soekani dalam mengatakan, pelaku atas nama Andi Ansar Kurniawan melakukan aksinya pada 20 Mei 2024. Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan nantinya akan digunakan sebagai modal bermain judi slot online.

Dirinya juga menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan celah lubang yang biasa digunakan pemilik gedung untuk membuang kotoran walet.

Penangkapan sendiri berhasil dilakukan berkat peran Babhinkamtibas bersama Unit Reskrim Tanjab Timur, yang gencar melakukan upaya pencarian pasca kejadian. Dari tangan pelaku, sebanyak 62 keping sarang burung walet super berhasil disita, dengan nilai taksiran 5 juta rupiah.

BACA JUGA:Sosialisasi PSN PTPN Group Dukung Percepatan Hilirisasi dan Swasembada Pangan

Selain itu, pelaku diketahui juga merupakan seorang Residivis, dan telah menjalani hukuman dari dua aksi pencurian sarang burung walet sebelumnya pada tahun 2008 dan 2018 lalu. Atas perbuataannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

“Kita mendapatkan informasi bahwa adanya kecurigaan kepada seseorang yang saat ini kita amankan. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut oleh kita, yang bersangkutan bisa kita buktikan telah melakukan pencurian walet pada tanggal 24 bulan Mei kemarin. Dari dasar informasi tersebut, kita menindaklanjuti dengan menghubungi pihak korban apakah memang korban walet tanggal 24 itu ada dibongkar ataupun dicuri oleh seseorang,” ujar akp Ahmad Soekany Daulay, Senin (27/5).

“Dan dari informasi yang kita sampaikan ternyata benar bahwasannya, Haji Tejo yang bersangkutan mengalami waletnya dicuri ataupun usaha waletnya telah dibongkar oleh seseorang yang tidak dikenal,” pungkasnya.

Sumber: