Libatkan Oknum Pegawai Lapas Klas II A Jambi, Kejari Jambi Terima Berkas Perkara Narkotika Sabu 52 Kg

Libatkan Oknum Pegawai Lapas Klas II A Jambi, Kejari Jambi Terima Berkas Perkara Narkotika Sabu 52 Kg

Libatkan Oknum Pegawaiapas Klas II A Jambi, Kejari Jambi Terima Berkas Perkara Narkotika Sabu 52 Kg-Ist-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kg, Selasa, (27/2).

Berkas yang berasal dari Sat Narkoba Polresta Jambi ini terdapat 2 orang tersangka yakni Muhammad Afiful Akbar Maguna merupakan pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok yang terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 kg.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang

Dalam berkas perkara ini kedua Tersangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.

BACA JUGA:3 Orang Pengurus KONI Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rugikan Negara Sebesar 779 Juta Rupiah

Kajari Jambi M.N Ingratubun yang diteruskan Siaran Pers Penkum menjelaskan jika berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 Kg akan segera diteliti Jaksa selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak.

"Saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan formil dan materil pada penyidik satnarkoba Polresta Jambi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.

Sumber: