3 Orang Pengurus KONI Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rugikan Negara Sebesar 779 Juta Rupiah

3 Orang Pengurus KONI Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rugikan Negara Sebesar 779 Juta Rupiah

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany-Sandi/Jektvnews -

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan bahwa, adapun 3 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan negeri Sungai Penuh.

BACA JUGA:Fasilitas Kantor BKSDA dan FZS Jambi di Rusak Masyarakat, Diduga Akibat Gajah Merusak Lahan Sawit

"Hairi selaku ketua, penisekmana selaku sekretaris, dan Rico marfendy selaku bendahara, ketiganya diduga pada tahun 2023 menerima dana hibah dari Pemkot Sungai penuh, selaku ketua KONI Sungai Penuh menggunakan anggaran sebesar 4 miliar rupiah," ujarnya.

Sementara, dari hasil penyelidikan, Lexy menjelaskan bahwa, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan perencanaannya.

"Diperoleh kerugian keuangan negara 779 juta rupiah, saat ini sudah dilakukan penahanan rutan dengan dititipkan ke rutan kelas II B Sungai Penuh dan ditahan selama kurun waktu 20 hari kedepannya," jelasnya.

BACA JUGA:Langkah Strategis Atasi Keterbatasan Akses Menuju Jambi dan Sekitarnya, Bangun JTTS Bayung Lencir- Tempino Sek

Mengenai sangkaan yang diberikan kepada ketiga orang tersebut yakni, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tipikor, 31 tahun 1999.

Sumber: