Kejati Terima Penyerahan Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Helen

Kejati Terima Penyerahan Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Helen

--

JEKTVNEWS.COM,- Kedua tersangka  Helen Dan Diding diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika , sebagaimana diatur dalam primair pasal 114 ayat 2 , subsider pasal 112 ayat 2 JO, pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Sementara tersangka Dedi Susanto Alias Tekiuw Dan Mafi , diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang , dan tindak pidana narkotika , sebagaimana diatur dalam primair pasal 3 JOpasal 10 , pasal 4 JO pasal 10 , pasal 5JOpasal 10 undang undang nomor 8 tahun 2010 , tentang tindak pidana narkotika JO pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp .

Penkum Kejati Jambi  Nauli menyampaikan , tersangka Helen Dian Krisnawati akan di tahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi , sementara tersangka Diding , Tikui , Dan Mafi di tahan di Lapas Kelas 2 A Jambi , 

Selanjutnya , JPU akan menyusun surat dakwaan yang  akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Jambi , guna proses persidangan.

diketahui , kejaksaan negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional , transparan dan sesuai uu yang berlaku , 

 

 

Sumber: