Kejati Terima Penyerahan Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Helen
![Kejati Terima Penyerahan Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Helen](https://jektvnews.disway.id/upload/d7dc80e6a21118b3ec1fe4789765ff6a.png)
--
JEKTVNEWS.COM,- Kedua tersangka Helen Dan Diding diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika , sebagaimana diatur dalam primair pasal 114 ayat 2 , subsider pasal 112 ayat 2 JO, pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Sementara tersangka Dedi Susanto Alias Tekiuw Dan Mafi , diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang , dan tindak pidana narkotika , sebagaimana diatur dalam primair pasal 3 JOpasal 10 , pasal 4 JO pasal 10 , pasal 5JOpasal 10 undang undang nomor 8 tahun 2010 , tentang tindak pidana narkotika JO pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp .
Penkum Kejati Jambi Nauli menyampaikan , tersangka Helen Dian Krisnawati akan di tahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi , sementara tersangka Diding , Tikui , Dan Mafi di tahan di Lapas Kelas 2 A Jambi ,
Selanjutnya , JPU akan menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Jambi , guna proses persidangan.
diketahui , kejaksaan negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional , transparan dan sesuai uu yang berlaku ,
Sumber: