Berantas Narkoba, Polresta Jambi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka kota jambi lead in anggota opsnal team 1 s
![Berantas Narkoba, Polresta Jambi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka kota jambi lead in anggota opsnal team 1 s](https://jektvnews.disway.id/upload/24c8f79e05e99b5211ec50d1673c2760.png)
--
JEKTVNEWS.COM.- Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba ,pada minggu 2 februari 2025 sekitar pukul 21.00 wib , di Jalan Dr Siwabessy Rt 13 , Kelurahan Buluran , Kecamatan Telanaipura Kota Jambi , anggota opsnal Team 1 Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 orang berinisial MTM 31 tahun , beserta barang bukti .
Setelah dilakukan pengembangan hingga senin , 3 februari 2025 , pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya , yakni AF 32 tahun , di amankan Di Jalan Dr Tazar , Rt 12 , Kelurahan Buluran , Kecamatan Telanaipura Kota Jambi , dan FF 46 tahun , Di Lorong Gardu , Rt 31 , Kelurahan Mayang Mangurai , Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi .
Saat ditemui pada kamis , 13 februari 2025 , Kasi Humas Polresta Jambi , Ipda Deddy Haryadi membenarkan adanya penangkapan tersebut ,
Deddy menyampaikan , dari tiga orang pelaku itu , anggota Opsnal Team 1 Satresnarkoba Polresta Jambi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa , 3 paket narkoba jenis sabu seberat 7,58 gram , 1 buah laptop , 3 pax plastik klip bening dengan ukuran kecil , 2 buah alat hisab atau bong beserta pirex kaca .
Selanjutnya , 2 buah mancis , 1 buah map coklat , 1 buah amplop kecil , 1 buah sedotan atau sendok sabu , 3 buah handphone , uang tunai 1 juta , dan 1 buah atm BCA .
Tersangka berinisal MTM , sempat mengirim 1 paket narkoba jenis sabu melalui travel dengan tujuan ke Kerinci , dari pengakuannya itu , pihak kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman tersebut , saat mobil travel yang membawa paket milik MTM sedang berada di Tembesi Kabupaten Batanghari ,
Atas perbuatannya , ketiga tersangka yakni MTM , AF , dan FF , dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
selanjutnya , pihak kepolisian pun , kini masih berupaya melakukan pengembangan dalam kasus tersebut .
Sumber: