Dua Bandar Sabu Ditangkap Polairud Polda Jambidi Pelabuhan Marina

--
JEKTVNEWS.COM,- Dua pria yang berhasil ditangkap adalah Ahmad Sawaludin Dan Wahyudi . mereka ditangkap unit Polairud Polda Jambi pada saat akan menyerahkan sabu kepada calon pembeli di pelabuhan Marina .
Dalam operasi ini , petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan sedang , tiga paket sabu ukuran kecil , satu unit sepeda motor , satu botol plastik , uang tunai , dan dua unit telepon genggam .
hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang berstatus narapidana di dalam lapas .
kini , keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat satu dan atau pasal 132 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara .
Sumber: