Ungkap Kasus Tppu Jaringan Narkoba Di Jambi

Ungkap Kasus Tppu Jaringan Narkoba Di Jambi

--

JEKTVMEWS.COM,-Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi tak hanya fokus pada pengungkapan peredaran sabu, namun juga menelusuri aliran dana hasil bisnis haram tersebut, yang diduga terorganisir lintas provinsi.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menyampaikan, dari hasil pengembangan penangkapan tersangka AT sebelumnya, pihaknya berhasil membekuk seorang pelaku lain berinisial SR di Provinsi Aceh.

SR diketahui berperan sebagai pemegang rekening aliran dana, yang diduga terhubung langsung dengan sindikat Narkoba asal Malaysia berinisial R.

Ernesto mengatakan, uang hasil penjualan sabu di Jambi diduga sengaja dicuci melalui rekening SR, untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan jaringan ini.

Tak berhenti sampai di situ, SR mengaku diperintahkan langsung oleh suaminya sendiri, berinisial SD. Tim gabungan kemudian bergerak cepat, dan berhasil mengamankan SD di wilayah Provinsi Banten. SD diduga kuat merupakan perantara utama sekaligus pelaku pencucian uang jaringan Narkoba ini.

Kini, ketiga pelaku yakni AT, SR, dan SD resmi dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana pencucian uang. Polisi memastikan pengembangan terus dilakukan, termasuk memburu pengendali utama jaringan ini di Malaysia, berinisial R.

Sumber: