Tim Opsnal Narkoba Tangkap 2 Pengedar Di Tebo Ilir

Tim Opsnal Narkoba Tangkap 2 Pengedar Di Tebo Ilir

--

JEKTVNEWS.COM,-MRS (22 tahun) dan DD (23 tahun) akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tebo untuk dimintai pertanggungjawaban, setelah lebih dari dua bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir.


Tersangka MRS mengaku mengambil sabu dari Kota Jambi menggunakan sepeda motor, sebanyak satu kantong. Sesampainya di Tebo Ilir, barang haram tersebut kemudian dibagi lagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Saat ditangkap, MRS tengah berada di rumah DD, usai menyerahkan barang haram tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya sabu seberat 2,18 gram, alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sumber: