Wajib Pajak Diimbau Segera Padankan NIK dengan NPWP Sebelum 31 Desember 2023

Wajib Pajak Diimbau Segera Padankan NIK dengan NPWP Sebelum 31 Desember 2023

Wajib Pajak Diimbau Segera Padankan NIK dengan NPWP Sebelum 31 Desember 2023--djponline.pajak.go.id

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia memberikan batas waktu paling lambat hingga 31 Desember 2023 untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun implementasi penuh dimulai pertengahan 2024, hingga 22 November 2023, baru 59,3 juta NIK yang terdaftar sebagai NPWP dari total 72 juta data wajib pajak yang terdata di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau agar wajib pajak yang belum melakukan pemadanan segera melakukannya. Belum memadankan NIK dengan NPWP dapat berpotensi menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi pihak lain yang memerlukan NPWP.

BACA JUGA:Rupiah Melemah di Pagi Hari Dolar AS Rebound Setelah Data NFP, Investor Tunggu Data Penjualan Ritel November

Beberapa layanan yang memanfaatkan NPWP, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti, serta pembelian barang dengan nilai besar. Layanan perbankan, seperti pembuatan buku tabungan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), juga memerlukan NPWP. Proses validasi dapat dilakukan dengan mengakses situs www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memasukkan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan untuk melihat status pemadanan. Jika belum terpadan, wajib pajak dapat melakukan validasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Login ke situs www.pajak.go.id.

2. Pilih menu "Profil" dan periksa status validitas data utama, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.

3. Pada halaman profil, masukkan 16 digit NIK pada kolom NIK/NPWP.

4. Klik 'Validasi' untuk melakukan validasi data dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

5. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi, dan wajib pajak dapat mengklik 'Ok'.

BACA JUGA:Indeks Saham Menguat, Investor Asing Net Sell Rp876,8 Miliar

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan wajib pajak dapat memastikan pemadanan NIK dengan NPWP untuk menghindari kendala di masa mendatang.

Sumber: