OJK Sanksi PT Berlian Aset Manajemen Juga BCA Terkait dalam Kasus Pelanggaran Pasar Modal

OJK Sanksi PT Berlian Aset Manajemen Juga BCA Terkait dalam Kasus Pelanggaran Pasar Modal

OJK Sanksi PT Berlian Aset Manajemen dan BCA Terkait dalam Kasus Pelanggaran Pasar Modal--

JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan investor dan industri jasa keuangan. Sebagai tindakan tegas, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada berbagai pihak terlibat. Terhadap PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM), OJK memberlakukan denda sebesar Rp525.000.000,00 dan memberikan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham. Selanjutnya, PT BAM harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam waktu paling lambat 6 bulan. PT BAM juga diwajibkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis ini kepada OJK setiap bulan. Jika PT BAM tidak mematuhi perintah tertulis dalam waktu 6 bulan, maka akan menghadapi pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:Prospek Pasar Saham Indonesia, Sentimen dan Rekomendasi Saham untuk Pekan Ini!

Pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan perintah tertulis terdiri dari beberapa aspek. Pertama, PT BAM melanggar ketentuan terkait pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan yang tidak sesuai dengan peraturan, terlambat lebih dari 7 hari sejak perintah pembelian kembali diterima PT BAM. Kedua, PT BAM juga melanggar ketentuan terkait komposisi portofolio efek dalam batas waktu yang ditentukan. Terakhir, PT BAM melanggar ketentuan terkait portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan PT BAM, dengan lebih dari 20% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).

BACA JUGA:Pemerintah Akan Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

Selain PT BAM, Direktur Utama PT BAM, Sdr. Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Sdr. Arsoni Chrinarto Malau, juga dikenakan sanksi administratif berupa denda serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan perintah tertulis yang dikenakan kepada PT BAM. Mereka terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi. Terakhir, PT Bank Central Asia 3. Tbk. selaku Bank Kustodian juga mendapat sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 karena terbukti melanggar pasal-pasal tertentu dalam peraturan. OJK mengambil tindakan ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal dan memberikan efek jera kepada pelaku industri jasa keuangan. Keputusan ini juga memberikan perlindungan kepada investor dan menciptakan lingkungan pasar modal yang lebih transparan dan terpercaya.

Sumber: