Pemerintah Akan Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

Pemerintah Akan Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

Pemerintah Akan Bagikan 500 Ribu Rice Cooker Gratis--

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan program besar-besaran untuk membagikan 500 ribu rice cooker secara gratis kepada masyarakat. Anggaran sebesar Rp347,5 miliar telah dialokasikan untuk melaksanakan program ini. Program tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Namun, siapa saja yang akan beruntung mendapatkan rice cooker gratis ini? Syarat dan kriteria penerima telah dijelaskan dalam peraturan tersebut. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memenuhi syarat sebagai penerima rice cooker gratis:

 

1. Rumah Tangga Pelanggan PLN

Calon penerima rice cooker gratis harus menjadi bagian dari rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam. 

 

2. Golongan Tarif 450 VA

Rumah tangga yang dimaksud adalah yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

 

3. Golongan Tarif 900 VA

Penerima juga dapat menjadi rumah tangga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.

 

4. Golongan Tarif 1.300 VA

Calon penerima harus termasuk dalam golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

 

Sumber: