Perubahan Aturan Penggunaan Elpiji 3 Kg, Ketahui Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya!
Perubahan Aturan Penggunaan Elpiji 3 Kg,-ist-
JEKTVNEWS.COM - Per tanggal 27 Februari berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan kebijakan terkait penggunaan elpiji subsidi tabung 3 kg.
Keputusan baru yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 ini menyatakan bahwa pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Selain itu, keputusan tersebut juga memuat daftar orang yang berhak dan tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg. Daftar yang berhak menerima dan menggunakan Elpiji 3 Kg adalah Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah), Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.
BACA JUGA:Fakta Menarik Mengenai Jamur kancing, Cel Disini
Sedangkan Hotel, Restoran, Usaha Binatu, Usaha Pembatikan, Usaha Peternakan, Usaha Tani Tembakau, Usaha Jasa Las, Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 yang belum dikonversi, dan berbagai Sektor Usaha Skala Besar dan Rumah Tangga Sejahtera.
Untuk memastikan bahwa penggunaan elpiji 3 kg berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa warga yang berhak memakai elpiji subsidi harus datang langsung ke pangkalan resmi Pertamina. Mereka harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk didata Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
BACA JUGA:Mengenal Karakter Hebat di Anime Blue Lock
Lebih lanjut, NIK warga akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial. Jika pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani. Namun, jika belum tercantum, warga harus tetap membawa KTP untuk transaksi selanjutnya, asalkan hafal NIK-nya.
Bagi warga yang NIK-nya tidak terdata, mereka akan diminta untuk memberikan data tambahan selama masa sosialisasi dan pendataan berlangsung. Meskipun begitu, setiap pembelian harus tetap menyertakan KTP untuk dilakukan pencatatan oleh pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu mengalokasikan subsidi elpiji 3 kg secara lebih tepat sasaran, memastikan kelangsungan pelayanan bagi mereka yang berhak, dan mendukung upaya pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem.
Sumber: