7. Fasilitas olahraga, kecuali golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif, maksimal Rp 1,5 juta per tahun.
8. Fasilitas tempat tinggal komunal tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal maksimal Rp 2 juta per bulan.
BACA JUGA:Pandemi Lewat, 8 Startup Terkenal yang Akhirnya Tutup
9. Fasilitas kendaraan jika pegawai bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
11. Fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2023, sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal tersebut.