Peraturan Baru, Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Mulai Juli 2023

Jumat 07-07-2023,10:00 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Sandi

JEKTVNEWS.COM - Pada tanggal 1 Juli 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mulai berlaku, yang menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, pengusaha sekarang dapat membiayai imbalan dalam bentuk natura terkait pekerjaan atau jasa. Biaya penggantian tersebut dianggap sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bagi penerima natura atau kenikmatan, hal tersebut akan menjadi objek PPh. Aturan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan fasilitas-fasilitas tambahan, yang kemudian dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto.

Aturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan dalam pengenaan PPh, tidak peduli bentuk penghasilan tersebut, apakah dalam bentuk uang atau selain uang.

Penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai yang pantas diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, natura atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023

Batasan nilai tersebut telah dipertimbangkan dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan standar dari beberapa negara.

Berikut adalah jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023:

1. Makanan/minuman untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai.

2. Natura terkait keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai di daerah tertentu tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan maksimal Rp 3 juta per tahun.

BACA JUGA:Hari Kedua, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Berlanjut

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

Kategori :

Terpopuler