Transformasi Subsidi LPG 3 Kg, Mulai 1 Januari Masyarakat Harus Bawa KTP!

Transformasi Subsidi LPG 3 Kg, Mulai 1 Januari Masyarakat Harus Bawa KTP!

Transformasi Subsidi LPG 3 Kg, Mulai 1 Januari Masyarakat Harus Bawa KTP-ist-

JEKTVNEWS.COM - Mulai tanggal 1 Januari 2024, aturan baru akan diberlakukan untuk pembelian LPG 3 kg yang wajib melibatkan KTP sebagai syarat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tegas mengingatkan para calon pembeli LPG 3 kg agar segera mendaftarkan diri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi yang diberikan Pemerintah benar-benar menguntungkan bagi kelompok masyarakat yang memang membutuhkannya.

Merespons kebutuhan akan pendistribusian subsidi yang lebih tepat sasaran, Pemerintah telah memulai langkah-langkah konkret. Sejak awal Maret 2023, Pertamina, yang berperan sebagai pelaksana program, telah melakukan registrasi dan pendataan pengguna LPG 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan. Tahap awal ini dijalankan melalui sebuah sistem berbasis website.

BACA JUGA:Kembali! Kim So Hye Bintangi My Lovely Boxer Setelah Lama Hiatus

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah yang tertuang dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima menjadi salah satu upaya dalam mendukung program perlindungan sosial yang lebih terarah. Tujuan akhirnya adalah agar pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat bisa berjalan secara beriringan.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 telah mengatur bahwa LPG 3 kg hanya dapat dinikmati oleh rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Adapun untuk melaksanakan kebijakan ini, Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Jadwal Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran telah diterbitkan.

BACA JUGA:Mudah dan Murah, Berikut Merupakan Manfaat dari Mengkonsumsi Ubi Rebus

Dalam upaya pendataan ini, perlu ditekankan bahwa tidak ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg. Proses pendaftarannya pun relatif sederhana. Para pembeli hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga ke Pangkalan. Setelah data tercatat dalam sistem, transaksi selanjutnya hanya memerlukan KTP. Namun, untuk pelaku Usaha Mikro, diperlukan langkah tambahan berupa pengambilan foto di tempat usaha masing-masing.

Transformasi subsidi LPG 3 kg ini menandai langkah maju Pemerintah dalam memberikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan kebijakan ini, diharapkan manfaat subsidi bisa dirasakan secara optimal oleh mereka yang memang memerlukannya. Semua pihak diharapkan bisa mendukung langkah ini demi terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam pendistribusian sumber daya energi yang penting ini.

Sumber: