MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) -ist-
Sedangkan perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 14 kelompok sipil dan organisasi buruh, termasuk Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Elemen Partai Buruh, yang diwakili oleh Said Iqbal, mengajukan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Perppu Ciptaker ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022, kemudian disepakati oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Beruntung! Perempuan Asal Indonesia Ditunjuk Coldplay Saat Konser di Denmark
Perppu Ciptaker ini menggantikan UU Ciptaker sebelumnya, yaitu UU 11/2020, yang pada 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional oleh MK dengan syarat. MK memberikan waktu dua tahun bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan, atau UU 11/2020 tentang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.
Sumber: