Jangan Lupa Bayar Tepat Waktu! Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025 dan Cara Pembayarannya

Jangan Lupa Bayar Tepat Waktu! Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025 dan Cara Pembayarannya--
Berikut adalah versi parafrase dan dikembangkan dari berita tentang iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025, menjadi lebih dari 1000 kata, dengan judul menarik dan 5 kata kunci:
Jangan Lupa Bayar Tepat Waktu! Ini Rincian Lengkap iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025 dan Cara Pembayarannya
Kata kunci: BPJS Kesehatan, Iuran BPJS 2025, Pembayaran Iuran, Kelas BPJS, Layanan Kesehatan
JEKTVNEWS.COM - BPJS Kesehatan merupakan salah satu program strategis nasional yang menjamin seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan merata. Namun, untuk bisa tetap memanfaatkan fasilitas dan layanan dari program ini, para peserta diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu setiap bulannya.
Pada tanggal 26 Mei 2025, BPJS Kesehatan kembali menekankan pentingnya kepatuhan peserta aktif dalam melakukan pembayaran iuran. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah menetapkan besaran iuran berdasarkan kelas keanggotaan yang dimiliki oleh peserta. Adapun jenis keanggotaan dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa dikenal sebagai peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BACA JUGA:Kevin Diks Incar Trofi Kedua Bersama FC Copenhagen Sebelum Bela Timnas Indonesia
Meski nominal iuran yang harus dibayarkan oleh tiap peserta berbeda-beda tergantung kelas keanggotaannya, namun manfaat dan pelayanan medis yang diberikan tetap sama. Artinya, baik peserta kelas 1, 2, maupun 3 akan memperoleh hak pelayanan kesehatan yang setara, tergantung pada kondisi medis dan kebutuhan pasien.
Layanan kesehatan yang bisa diakses meliputi pemeriksaan dokter umum maupun spesialis, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, serta pemberian obat-obatan baik yang termasuk dalam formularium nasional (fornas) maupun di luar fornas dengan persetujuan dokter. Bahkan, layanan seperti ambulans, perawatan gawat darurat, dan kamar rawat inap juga tetap menjadi hak seluruh peserta aktif BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah rincian lengkap mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 26 Mei 2025 berdasarkan jenis keanggotaan:
1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri
Peserta kategori ini adalah mereka yang bekerja secara mandiri, tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja, seperti pedagang, petani, nelayan, atau pekerja lepas lainnya. Kelas layanan dibagi menjadi tiga tingkat:
-
Kelas 1:
Besaran iuran: Rp150.000/orang/bulan
Fasilitas: ruang rawat inap minimal untuk 2–4 orang.
Peserta boleh naik kelas ke VIP, dengan membayar biaya tambahan sendiri. -
Kelas 2:
Besaran iuran: Rp100.000/orang/bulan
Fasilitas: ruang rawat inap minimal untuk 3–5 orang.
Peserta juga bisa naik ke kelas 1 atau VIP, dengan biaya tambahan. -
Kelas 3:
Besaran iuran: Rp42.000/orang/bulan
Dengan rincian Rp35.000 dibayar oleh peserta, dan Rp7.000 merupakan subsidi dari pemerintah.
Fasilitas: ruang rawat inap untuk 4–6 pasien. Peserta tetap bisa naik kelas layanan, asal menanggung selisih biayanya.
BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat 1,19 Juta AgenBRILink, 742 Ribu Jaringan E-Channel
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup karyawan perusahaan dan pegawai negeri yang mendapatkan gaji tetap. Besaran iuran PPU ditentukan berdasarkan persentase dari penghasilan bulanan:
-
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:
-
Sumber:
-