Jangan Lupa Bayar Tepat Waktu! Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025 dan Cara Pembayarannya

Jangan Lupa Bayar Tepat Waktu! Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025 dan Cara Pembayarannya

Jangan Lupa Bayar Tepat Waktu! Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025 dan Cara Pembayarannya--

4% ditanggung pemberi kerja

  • 1% ditanggung oleh pekerja sendiri

  • Jumlah maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran mengacu pada batas atas yang ditetapkan pemerintah.

    3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Kategori PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri. Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

    • Besaran iuran: Rp42.000/orang/bulan

    Peserta PBI tetap mendapatkan layanan yang sama seperti peserta lainnya, termasuk layanan rawat inap dan pengobatan. Untuk mendukung kemudahan peserta dalam melakukan pembayaran, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode pembayaran yang bisa dipilih sesuai kenyamanan masing-masing. Berikut opsi pembayarannya:

    1. Melalui Layanan Perbankan

    Peserta bisa memanfaatkan ATM, mobile banking, atau internet banking untuk membayar iuran BPJS. Cukup ikuti petunjuk yang tersedia pada masing-masing platform perbankan.

    • Pilih menu pembayaran

    • Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan

    • Cek jumlah tagihan dan lakukan pembayaran

    2. Dompet Digital

    Pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay, hingga melalui aplikasi Mobile JKN.

    • Pilih dompet digital yang diinginkan

    • Lakukan pembayaran dengan autodebet atau QRIS

    • Pastikan saldo mencukupi untuk menghindari gagal bayar

    3. Agen Pembayaran di Minimarket

    Bagi peserta yang memilih pembayaran tunai, bisa datang langsung ke Indomaret atau Alfamart.

    • Sumber: