Gugatan Termohon Ditolak MK,Hurmin-Gerry Siap Dilantik Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Sarolangun
![Gugatan Termohon Ditolak MK,Hurmin-Gerry Siap Dilantik Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Sarolangun](https://jektvnews.disway.id/upload/662c63a6de9a31567fb6d91189a9d8fe.png)
--
JEKTVNEWS.COM,- Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun dengan nomor perkara 77/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 05 Februari 2025 malam di Gedung MK.
Majelis Hakim MK menetapkan bahwa permohonan dari pemohon tidak dapat diterima atau ditolak. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Tontawi-Harris, resmi berakhir di MK.
Hal ini tentunya menjadi angin segar untuk pasangan Hurmin-Gerry, dimana artinya pasangan yang diusung oleh empat partai ini akan segera dilakukan pelantikan sebagai orang nomor satu dipemerintahan Kabupaten Sarolangun
Terkait hal inipula kuasa hukum pasangan calon bupati terpilih Hurmin-Gerry, Erick Abdullah mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tersebut.
”Alhamdulillah, baru beberapa menit yang lalu majelis hakim membacakan putusan. MK menerima eksepsi dari pihak terkait, dan permohonan dari pihak 03 tidak dapat diterima. Artinya, perkara ini selesai sampai di sini. Dalam istilah hukum disebut dismissal atau putusan sela," ujar Erick .
Saat ini Erick juga menyampaikan bahwa, pihaknya tengah mempersiapkan pelantikan untuk pasangan Hurmin-Gerry ,dimana setelah putusan MK ini bacakan, tentunya KPU Kabupaten Sarolangun akan segera melakukan penetepan terhadap pasangan Hurmin- Gerry sebagai bupati dan wakil bupati sarolangun masa jabatan 2024-2029. (Lis)
Sumber: