MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) -ist-

JEKTVNEWS.COMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbaru yang merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Juli 2023. Dalam sidang lanjutan ini, akhirnya perwakilan pemerintah, mewakili Presiden Jokowi, memberikan keterangan di hadapan mahkamah.

Keterangan ini sebelumnya tertunda karena pada sidang sebelumnya pada 21 Juni, perwakilan presiden belum siap memberikan jawaban atas uji formil yang diajukan oleh sejumlah kelompok buruh dan kelompok sipil.

BACA JUGA:Menggali Penyebab Koma: Mengungkap Misteri Kehilangan Kesadaran yang Mendasar

Dalam sidang tersebut, perwakilan Jokowi, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep N. Mulyana, menyatakan bahwa kegentingan memaksa yang menjadi alasan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang merupakan hak subjektif presiden. Dikutip dari situs MK, aktivitas kegentingan memaksa merupakan hak sensitif presiden untuk menentukannya.

Sebagai pihak yang mewakili presiden, Asep mengatakan bahwa pemerintah berpedoman pada Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 dan 138/PUU-VII/2009. Menurut Asep, makna kegentingan memaksa dalam Perppu Ciptaker menjadi objektif setelah disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang dan dicatat dalam lembar negara sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Jambi Tunda Selama 6 Bulan Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang

Asep menjelaskan bahwa kegentingan memaksa yang menjadi dasar pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja tidak harus terjadi dalam keadaan perang. Asep juga menjelaskan, pada intinya kegentingan memaksa tidak selalu harus diepersepsikan sebagai keadaan bahwa tingkatan keadaan darurat sipil militer atau keadaan perang. Oleh karena itu, pemerintah mengklaim bahwa pembentukan UU Cipta Kerja yang terbaru sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang lanjutan terhadap uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023, Asep memaparkan lima agenda yang dilakukan agar Perppu dapat menjadi undang-undang. Ia juga mengungkapkan pada 4 Januari 2023, dilakukan beberapa agenda untuk pengajuan Perppu, seperti pembentukan panitia antar kementerian untuk menetapkan Perppu menjadi undang-undang.

Selanjutnya, Asep menyebut bahwa RUU penetapan Perppu hasil harmonisasi disampaikan pada 5 Januari 2023. Pada 9 Januari 2023, dilakukan penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU penetapan Perppu di DPR dan penyampaian RUU Perppu pada DPR.

Setelah itu, Asep menjelaskan bahwa persetujuan DPR atas penetapan Perppu dilakukan pada 27 Maret 2023, dan pengesahan oleh presiden dan menteri sekretaris negara dilakukan pada 31 Maret 2023.

BACA JUGA:Mengandung Merkuri, 13 Produk Kosmetik yang Dilarang BPOM

Uji formil terhadap pembentukan UU Ciptaker ini diajukan oleh sejumlah elemen buruh dan kelompok sipil. Uji formil tersebut terdiri dari empat berkas perkara permohonan. Beberapa organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR) mengajukan perkara nomor 40/PUU-XXI/2023.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto, mengajukan perkara nomor 41/PUU-XXI/2023.

Sumber: