Peraturan Baru, Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Mulai Juli 2023

Peraturan Baru, Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Mulai Juli 2023

Ilustrasi Pajak-ist-

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olahraga, kecuali golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif, maksimal Rp 1,5 juta per tahun.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal maksimal Rp 2 juta per bulan.

BACA JUGA:Pandemi Lewat, 8 Startup Terkenal yang Akhirnya Tutup

9. Fasilitas kendaraan jika pegawai bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2023, sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal tersebut.

Sumber: