3 Poin yang Dibahas Wapres Maruf Amin Soal Pondok Pesantren Al-Zaytun

3 Poin yang Dibahas Wapres Maruf Amin Soal Pondok Pesantren Al-Zaytun

Wapres K.H. Ma’ruf Amin dan Menkopolhukam Mahfud MD serta Panglima TNI Yudo Margono-Setwapresri-

JEKTVNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dan  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD serta Panglima TNI Yudo Margono membahas mengenai persoalan polemik pondok pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat, Selasa (4/7).

Dirinya menuturkan, polemik pondok pesantren Al-Zaytun, pemerintah akan mengambil tiga langkah. Pertama, adalah langkah hukum terhadap pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.

“Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana. Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” ujar Mahfud, dikutip dari setwapres, Selasa (4/7).

BACA JUGA:Perkembangan Kerjasama Indonesia-Australia, 4 Hal yang Menjadi Prioritas Kedua Negara

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren Al-Zaytun akan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

“Terhadap institusinya, sementara ini kita berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan," jelasnya.

“Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Al-Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, dan yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah (tingkat sekolah dasar), tsanawiyah (tingkat sekolah menengah pertama), aliyah (tingkat sekolah menengah atas), sampai perguruan tinggi, itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi Pembina,” jelasnya.

BACA JUGA:Google Merespons Aksi Pengeditan Lokasi Gedung DPR/MPR Menjadi Istana Tikus Berdasi

Mahfud menuturkan upaya penertiban sosial atas dampak yang ditimbulkan dari polemik pondok pesantren Al-Zaytun di masyarakat.

“Lalu yang ketiga, tertib sosial dan keamanan masyarakat. Itu dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat. Mungkin di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda sudah pasti, lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti," tuturnya.

"Nah itu yang keputusan pemerintah tentang Al-Zaytun. Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. Untuk lembaganya, kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

Sumber: