Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap 3 Langkah dalam Penyelesaian Polemik Ponpes Al-Zaytun
Menko Polhukam Mahfud MD-polkam-
JEKTVNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” ujar Mahfud, Sabtu (24/6).
BACA JUGA:Bukan Sekedar Hobi, Ternyata Selfie Juga Memiliki Manfaat
Dirinya menuturkan, proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes itu tidak boleh berhenti.
Kemudian, terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.
BACA JUGA:Siapkan Pemain di Piala Dunia U-17 di Indonesia, Bima Sakti Resmi Jadi Pelatih
“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ungkapnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan akan adanya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.
Sumber: