BNN Ungkap Peredaran Sabu, Pasutri Lakukan Penjualan Sabu di Batanghari

BNN Ungkap Peredaran Sabu, Pasutri Lakukan Penjualan Sabu di Batanghari

Ilustrasi Penangkapan Sabu-Jektvnews-

BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - BNN kabupaten Batanghari berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di desa Aur Gading kecamatan Batin 24, Jum'at pagi (16/6).

Peredaran narkoba di desa tersebut terbilang tinggi. D istri Y yang berperan membantu peredaran narkoba, berhasil di bekuk saat dirumahnya, sementara Y yang menjadi target utama tidak dirumah dan saat ini menjadi buron BNNK Batanghari. Barang bukti berupa sabu ditemukan dikamar seberat 1,21 gram.

BACA JUGA:Wow, Perusahaan BUMN PT Hutama Karya Buka 2 Posisi Lowongan Kerja Sekaligus, Cek Persyaratan disini!

AKBP Zuhairi kepala BNNK Batanghari menjelaskan, peredaran narkoba di desa tersebut terbilang tinggi.

Saat melakukan penggerebekan, inisial Y suami D tidak berada di rumah, sementara D dibekuk lantaran ikut berpartisipasi melakukan penjualan narkoba.

BACA JUGA:Tanpa Kendala, Pembangunan Jalan Tol di Jambi Mulai Dikerjakan

Sementara D mengakui, dalam 4 bulan terakhir turut membantu mengambil dan menjual barang haram tersebut. D yang mengaku sebelumnya tidak mengetahui aktifitas suaminya hingga di akhir-akhir naasnya D membantu mengambilkan barang haram dan menjualkannya di desa Aur Gading kecamatan Batin 24.

D mengaku peredaran narkoba di desa Aur Gading terbilang tinggi dan bebas, sehingga peredaran narkoba di desanya cukup leluasa, karena Y yang merupakan aktor utama suaminya baru mengalami kecelakaan sehingga D yang menggantikan peran sang suami.

BACA JUGA:Hybrid EV Pertama di Segmen Medium SUV, All-New Yaris Cross Siap Mengaspal di Jambi

Akibat perbuatanya D dikenakan Pasal UU 112 dan 114 tentang penyalah gunaan narkoba dengan sanksi hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, sementara inisial Y yang merupakan suami D masih menjadi buron BNNK Batanghari.

Sumber: