TOK!! MK RI Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Terbuka

TOK!! MK RI Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Terbuka

MK RI Putuskan Sistem Pemilu Terbuka-Channel Youtube MK RI-

JEKTVNEWS.COM - Sidang pleno 114/PUU-XX/2022 dan 43,44, 45, 47, 48/PUU-XXI/2023 terkait persoalan gugatan sistem pemilu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin langsung sidang terkait persoalan gugatan sistem pemilu, dimana dari hasil keputusan tersebut MK sistem gugatan sistem pemilu tertutup.

BACA JUGA:Tak Disangka, Begini Pengalaman Orang Indonesia Tinggal di Korea

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari channel youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (15/6).

BACA JUGA:Breaking News!! Ini Nama-Nama Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota Provinsi Jambi

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Sumber: