Kontroversi Tetap Berlanjut, Mahkamah Konstitusi Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres!
MK Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres--www.mkri.com
JEKTVNEWS.COM - Pada Rabu, 29 November 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, yang berkaitan dengan syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Acara pengucapan putusan tersebut dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Pemohon uji materiil, Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Universitas NU, mengajukan permohonan terkait perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres. Brahma mengusulkan agar syarat usia capres-cawapres dapat di bawah 40 tahun, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi, seperti gubernur atau wakil gubernur.
BACA JUGA:Presiden Tekankan Peran Tokoh Agama dan Masyarakat Guna Ciptakan Perdamaian Dunia
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan bahwa perkara ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa, 21 November 2023, dan menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut. Sebelumnya, MK menjadi sorotan publik setelah mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menimbulkan kontroversi karena mengubah syarat usia minimal dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini menciptakan perdebatan mengenai kemungkinan partisipasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo, dalam Pilpres 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun.
BACA JUGA:Karya Revolusi Mental 2023, Replikasi Sukses UMKM dan Koperasi Bagi Wirausaha Perempuan dan Pemuda
Pro dan kontra terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyeluruh di masyarakat, dengan beberapa pihak mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MK. Akibatnya, Anwar Usman, paman Gibran dan Ketua MK pada saat itu, dinyatakan terbukti melanggar kode etik perilaku hakim dan dicopot dari jabatannya. Meskipun Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya, kontroversi tetap berlanjut. Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dengan nomor urut 2 untuk Pilpres 2024. Sementara itu, masyarakat masih memperdebatkan dampak dan implikasi dari putusan MK terkait syarat usia minimal capres-cawapres.
Sumber: