Hukum Adopsi Anak, Begini Penjelasannya dalam Islam
Ilustrasi Adopsi Anak-hukumonline-
JEKTVNEWS.COM - Mengadopsi anak dalam Islam adalah topik yang kompleks, karena hukum adopsi dapat berbeda antara negara-negara dengan mayoritas Muslim.
Berikut ini adalah gambaran umum mengenai hukum mengadopsi anak dalam Islam:
Adopsi Formal:
Dalam hukum Islam, adopsi formal di mana orang tua adopsi mengganti status hukum anak menjadi anak kandung tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Ini Langkah yang Harus Diambil Jika Ingin Mengadopsi Anak
Hal ini karena adopsi formal dapat menimbulkan masalah terkait garis keturunan, hak waris, dan perwalian di dalam Islam.
Oleh karena itu, mengubah nama dan status hukum anak menjadi anak kandung tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Adopsi Anak Asuh (Kafalah):
Di dalam Islam, bentuk adopsi yang diakui adalah adopsi anak asuh atau yang dikenal sebagai kafalah.
Kafalah adalah ketika seseorang atau pasangan menjadi wali atau pengasuh anak yang tidak biologis, tetapi anak tersebut tetap mempertahankan status hubungan darah dan identitas keluarganya.
BACA JUGA:Netizen Kritik Keras, Logo Piala Dunia 2026
Dalam kafalah, orang tua asli tetap mempertahankan hak-hak biologis dan hubungan darah dengan anak tersebut.
Tanggung Jawab dan Hak-hak:
Sebagai orang tua asuh melalui kafalah, anda memiliki tanggung jawab untuk memberikan perawatan, pendidikan, kasih sayang, dan perlindungan kepada anak.
Sumber: