AJI- IJTI di Lampung Kecam Intimidasi Gubernur Lampung Terhadap Jurnalis

AJI- IJTI di Lampung Kecam Intimidasi Gubernur Lampung Terhadap Jurnalis

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-ist-

JEKTVNEWS.COM - Sejumlah organisasi profesi jurnalistik mengecam intimidasi gubernur gubernur Lampung arena Al Djunaidi dalam upaya melakukan intervensi pengalaman kerja jurnalistik terhadap wartawan Kompas TV saat melakukan peliputan kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter serta petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, bertempat di Bandar Lampung, Senin (15/5).

Dalam rekaman video yang beredar di sosial media terlihat gubernur Lampung Arinal meminta wartawan Kompas TV untuk melakukan penghapusan rekaman video.

BACA JUGA:Waspada, Ini Dampak Anak-Anak Konsumsi Minuman Bersoda

Intervensi penghalang kerja jurnalistik tersebut dilakukan gubernur Lampung di depan para ASN dan petugas haji saat itu.

"Jangan diviralin dulu, hapus semua lagi pusing saya. Sebentar-sebentar viral, sebentar-sebentar viral kok. Nanti dibuat gubernur marah, jadi netizen," ujar Arinal.

BACA JUGA:Kobarkan Semangat Pemuda, Inilah 3 Ucapan di Hari Kebangkitan NasionalBACA JUGA:Kobarkan Semangat Pemuda, Inilah 3 Ucapan di Hari Kebangkitan Nasional

Atas kelakuan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam sikap gubernur Lampung yang meminta penghapusan rekaman jurnalis Kompas TV Lampung Roma Afri Idham.

Ketua aji bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menyampaikan bahwa, tindakan gubernur Lampung itu bisa mencederai kebebasan pers di Lampung.

BACA JUGA:Resmi Keluar, Phil Jones Tinggalkan Mancheseter United Akhir Musim

"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat," kata Ketua aAJI bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, dikutip dari laman Instagram aji Indonesia, Selasa (16/5).

"Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," lanjutnya.

Dalam hal ini, AJI Indonesia mengingatkan lagi bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU pers kemudian hendaknya pejabat politik jangan risih dengan jurnalis.

BACA JUGA:6 Tips Menumbuhkan Rambut Dengan Cepat

Sementara itu Kabid advokasi dan hukum ikatan jurnalis televisi Indonesia (IJTI) Pengurus daerah Lampung Rendy Mahardika menuturkan bahwa jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat terkini dan terpercaya kepada masyarakat.

Sumber: