AJI- IJTI di Lampung Kecam Intimidasi Gubernur Lampung Terhadap Jurnalis
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-ist-
Kemudian, di era digital saat ini jurnalis TV juga dapat memberikan informasi melalui platform media sosial seperti Instagram, Twitter dan YouTube.
BACA JUGA:Cukup Berkas Diri, Maksimun Pinjaman Hingga 500 Juta
"Padahal penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi," jelasnya.
"Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi," pungkasnya.
Sumber: