Setelah Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Penjara
Putri Candrawathi saat di ruang sidang-pmjnews-
Jektvnews - Usai banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas terdakwa Putri Candrawathi.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta pada hari Rabu (12/4).
BACA JUGA:Wapres Ma’ruf Amin Minta BI dan OJK Tingkatkan Keamaan Qris
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Putusan Majelis Hakim PT DKI ini sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan di Hukuman Mati Setelah Banding
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.
Atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.
BACA JUGA:Diduga Karena Penjualan Merosot, Perusahaan Tupperware Terancam Bangkrut
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: