Angkutan Batu Bara Dilarang Lewat, Gubernur Jambi Akui Tak Punya Wewenang Mengenai Keputusan Tersebut
Gubernur Jambi Al Haris-lihatjambi-
jektvnews.com - Gubernur Jambi, Al Haris mengaku kewalahan mengatasi keberadaan angkutan batu bara sangat banyak di daerah Jambi.
Dirinya mengatakan bahwa, mengenai kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menjadi kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diketahui, banyaknya angkutan batu bara di Jambi menyebabkan kemacetan panjang bahkan hingga 22 jam lamanya.
BACA JUGA:Persoalan Angkutan Batu Bara di Jambi, 2 Hasil Keputusan Rapat Komisi V DPR RI
Bahkan sejumlah jalan nasional harus mengalami kerusakan akibat dilintasi truk dengan tonase yang lebih besar dari kapasitas jalan.
Pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (29/3), Al Haris mengatakan pihaknya siap melakukan berbagai upaya untuk mengurai kemacetan yang terjadi.
BACA JUGA:Jalan Nasional di Jambi Dilarang untuk Angkutan Batu Bara Lewat
Namun demikian, bila ada pemilik IUP yang tidak mengikuti aturan, ia tidak bisa berbuat banyak.
“Ketika pemilik IUP membangkang atau tidak patuh, kami tidak bisa beri sanksi kepada mereka karena pemberian izin ada di Kementerian ESDM. Kami hanya bisa mengatur untuk mengurai kemacetan,” ujar Al Haris.
BACA JUGA:Resep Ramadan. Begini Cara Membuat Es Kopyor Kelapa Muda untuk Takjil Buka Puasa
Al Haris juga menyampaikan bahwa Pemprov Jambi telah berupaya membuka jalan alternatif, memberikan nomor lambuk kepada angkutan batu bara, hingga memaksimalkan alur transportasi di sungai.
Namun, kemacetan belum sepenuhnya teratasi dan menyebabkan kerugian terhadap banyak masyarakat.
Sumber: