Persoalan Angkutan Batu Bara di Jambi, 2 Hasil Keputusan Rapat Komisi V DPR RI

Persoalan Angkutan Batu Bara di Jambi, 2 Hasil Keputusan Rapat Komisi V DPR RI

Rombongan Angkutan Batu Bara-Jambi Update-

jektvnews.com - Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno mengingatkan kepada Gubernur Jambi agar bisa segera menutup jalur yang kerap digunakan truk batu bara, utamanya menjelang dan setelah hari Raya Idul Fitri.

"Saya sudah sampaikan Polda Jambi dan Gubernur Jambi, H-7 dan H+7, gak ada 1 pun yang merayap di jalan, beri masyarakat waktu untuk menikmati hari raya idul Fitri. Tutup aja pak (Gubernur), kalau gak bisa tutup, saya yang akan tutup nanti," ujarnya, Rabu (29/3).

BACA JUGA:Jalan Nasional di Jambi Dilarang untuk Angkutan Batu Bara LewatBACA JUGA:Jalan Nasional di Jambi Dilarang untuk Angkutan Batu Bara Lewat

Bila tidak ada solusi, dirinya mengatakan akan adanya potensi konflik di masyarakat, dimana masyarakat yang tidak mendapat keuntungan dari adanya tambang batu bara justru merasakan kerugian besar dari aktivitasnya.

"Kalau terjadi kemacetan bisa dibayangkan yang terjadi, perusahaan tambang harus bisa mengerti itu. Masalah sosialnya kalau ngamuk, bisa lebih parah (dari macet 22 jam)," kata Hendro.

BACA JUGA:Dua Maknae EXO, Sehun Dan kai Menggemparkan Penggemar Karena Konten Baru Mereka Melakukan

Oleh karena itu, Komisi V DPR dan pihak terkait dari pemerintah coba menyelesaikan masalah ini dengan rekomendasi hasil rapat.

Gubernur Jambi Al Haris pun menyambut baik hasil rekomendasi tersebut, yakni adanya dukungan politik untuk menyelesaikan perusahaan baru bara yang membandel.

"Rekomendasi kita semua agar semua pihak terkait bisa melihat lebih nyata soal batu bara, kita harap pemegang IUP cepat bekerja membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat gak sengsara, penerimaan negara bisa jalan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Resep Ramadan. Simpel Untuk Sahur: Telur Ceplok Masak Kecap

Adapun hasil keputusan rapat komisi V DPR RI ialah sebagai berikut :

1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dua Maknae EXO, Sehun Dan kai Menggemparkan Penggemar Karena Konten Baru Mereka Melakukan

2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan DPR RI stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1 (satu) dari kesimpulan rapat

Sumber: