Jalan Nasional di Jambi Dilarang untuk Angkutan Batu Bara Lewat
Komisi V DPR Bahas Mengenai Angkutan Batu Bara-CNBC-
jektvnews.com - Mengenai permasalahan macet yang kerap terjadi akibat angkutan Batu Bara, Komisi V DPR memanggil Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri serta Gubernur Jambi.
Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno mengingatkan kepada Gubernur Jambi agar bisa segera menutup jalur yang kerap digunakan truk batu bara, utamanya menjelang dan setelah hari Raya Idul Fitri.
"Saya sudah sampaikan Polda Jambi dan Gubernur Jambi, H-7 dan H+7, gak ada 1 pun yang merayap di jalan, beri masyarakat waktu untuk menikmati hari raya idul Fitri. Tutup aja pak (Gubernur), kalau gak bisa tutup, saya yang akan tutup nanti," ujarnya, Rabu (29/3).
BACA JUGA:Dua Maknae EXO, Sehun Dan kai Menggemparkan Penggemar Karena Konten Baru Mereka Melakukan
Bila tidak ada solusi, maka yang terjadi akan adanya potensi konflik di masyarakat, dimana masyarakat yang tidak mendapat keuntungan dari adanya tambang batu bara justru merasakan kerugian besar dari aktivitasnya.
"Kalau terjadi kemacetan bisa dibayangkan yang terjadi, perusahaan tambang harus bisa mengerti itu. Masalah sosialnya kalau ngamuk, bisa lebih parah (dari macet 22 jam)," kata Hendro.
BACA JUGA:Resep Ramadan. Begini Cara Membuat Es Kopyor Kelapa Muda untuk Takjil Buka Puasa
Oleh karena itu, Komisi V DPR dan pihak terkait dari pemerintah coba menyelesaikan masalah ini dengan rekomendasi hasil rapat.
Gubernur Jambi Al Haris pun menyambut baik hasil rekomendasi tersebut, yakni adanya dukungan politik untuk menyelesaikan perusahaan baru bara yang membandel.
"Rekomendasi kita semua agar semua pihak terkait bisa melihat lebih nyata soal batu bara, kita harap pemegang IUP cepat bekerja membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat gak sengsara, penerimaan negara bisa jalan," ungkapnya.
Sumber: