Breaking News !! Rynecke Alma Pudihang Ibu Richard Eliezer Sampaikan Perasaannya saat Mendengarkan Vonis Majelis Hakim untuk Richard Eliezer
jektvnews.com - Vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, telah di bacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip dari pmjnews, Rabu (15/2).
Menanggapi hal tersebut, Ibu dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat dan pihak yang telah membantu Richard Eliezer saat menjalankan persidangan.
Rynecke Alma Pudihang juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada orang tua Brigadir J yang turut membantu dalam meringakan keputusan Majelis Hakim pada saat persidangan.
"Sangat berterima kasih juga kepada orang tua alm yosua (Brigadir J), Bapak Samuel bersama Ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Richard, sudah memaafkan dengan tulus,” ungkapnya saat konferensi Pres, Rabu (15/2).
Saat mendengarkan vonis hakim, dirinya terus berdoa untuk Richard Eliezer (Bharada E) agar mendapatkan vonis hukuman yang terbaik.
"Agak menegangkan, kami berdoa, dan setelah keluar kamar sudah mau membacakan putusan, setelah dibacakan keputusan, saya dan bapak berpelukan menangis," ungkapnya.
Saat ditanyai mengenai keinginan Richard Eliezer (Bharada E) untuk melanjutkan karirnya sebagai anggota Polri atau memundurkan diri, Rynecke Alma Pudihang menjelaskan bahwa anaknya masih berkeinginan melanjutkan karirnya.
“Jadi tidak pernah ada kata-kata untuk berhenti menjadi anggota brimob (Polri). Ngak, tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-cita,” tandasnya.
Sumber: